Hasilpenelitian ini menyimpulkan bahwa permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sebelum itu hakim mesti memastikan ada atau tidak adanya persangkaan yang kuat jika tergugat akan memindahtangankan objek yang dimohonkan sita itu seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 227 HIR/261 RBg
SitaPersamaan. Sita Persamaan atau Vergelijkend Beslag, diatur dalam Pasal 463 Rv sebagai berikut: Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang
Dalammengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan : Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang/dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung
Selamapencabutan (pembatalan) tidak dicantumkan dalam amar, sita jaminan masih tetap melekat pada barang yang disita. 7. Ruang Lingkup Sita Jaminan . Sita jaminan atau dengan kata lain yang dapat disita secara conservatoir beslag menurut HIR, ialah : a. Barang bergerak milik debitur b. Barang tidak bergerak milik debitur
TimNanggala yang berkekuatan 18 orang tersebut merupakan gabungan dari Nanggala 2 dengan 9 personel dan Nanggala 8 dengan 9 personel. Mereka tiba di Polres Oksibil dengan membawa barang bukti berupa senjata laras panjang 1 AR-10, 1 SS1 dan 1 pistol FN serta ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm.
Menolakpermohonan sita jaminan dari Penggugat;; Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir; sita jaminan kuasa Penggugat tersebut melaluijawaban, replik dan duplik secara tertulis dari kedua belah pihakberperkara;Bahwa untuk lengkap dan ringkasnya isi putusan sela ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini
77 Cara penyitaan tidak boleh diperiksa dalam perbicaraan di hadapan mahkamah atau rayuan 78. Obligasi kerahsiaan 79. Perlindungan pemberi maklumat daripada diketahui 80. Barang yang boleh disita boleh dilucuthakkan 81. Mahkamah hendaklah memerintahkan pelupusan barang yang disita 82. Barang yang disita yang berkenaan dengannya tiada
gcoE.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan